Apa itu objek PPh pasal 21?
Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah: penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur; Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau.
Apa saja subjek dan objek PPh pasal 24?
Subjek & Objek PPh Pasal 24 Yang menjadi subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Yang menjadi objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Apakah yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 dan siapakah subjek PPh pasal 21 tersebut?
Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Apa pengertian objek pajak atas pajak penghasilan?
Sedangkan objek pajak dalam pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Tambahan ekonomis tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Siapa yang menjadi objek pajak PPh pasal 21?
1. Objek PPh Pasal 21. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri secara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya.
Berapa persen pemotongan PPh pasal 21?
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, – adalah 30%. Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Sehingga total PPh 21 yang dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah yang seharusnya dipotong.
Manakah diantara penghasilan Berikut yang masuk dalam perhitungan PPh pasal 24?
Pengertian PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
Siapa saja yang dapat mengakui kredit pajak PPh pasal 24?
Berdasarkan PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri seperti misalnya pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya, boleh dikreditkan …
Apa perbedaan PPh pasal 21 dan 26?
Pengertian PPh pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Berbeda dengan PPh pasal 21, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.
Siapa saja yang menjadi pemotong PPh pasal 21?
Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja.
Apa saja yang menjadi objek pajak penghasilan?
Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 4 ayat 1 jika yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak (baik wajib pajak berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk …
Apa yang dimaksud dengan objek pajak?
Sedangkan objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Setiap subjek pajak haruslah mempunyai objek pajak yang nantinya dikenakan atas pajak yang berlaku. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban pajak dapat disebut sebagai wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan.
Apakah pajak penghasilan Pasal 21 merupakan wajib pajak orang pribadi?
Pemotong PPh pasal 21 bisa merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan, termasuk bentuk usaha tetap (BUT). Pemotong pajak penghasilan pasal 21 terdiri dari (UU PPh): penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Siapa yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak Pasal 21?
Objek Pajak PPh pasal 21 dan Subjek Pajak PPh Pasal 21 – Oke, selesai sudah pembahasan kita kali ini berkaitan dengan objek dan subjek pajak penghasilan pasal 21, dan jangan lupa juga untuk membaca artikel yang telah saya rekomendasikan diatas agar pembahasan terkait dengan objek dan subjek pajak PPh pasal 21 ini dapat dipahami secara keseluruhan.
Apakah penerima penghasilan yang dipotong pajak Pasal 21?
Dalam PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri. Penerima Penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
Bagaimana cara membaca objek dan subjek pajak PPh Pasal 21?
Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai objek dan subjek pajak PPh pasal 21, saya merekomendasikan kepada kalian untuk membaca artikel terkait dengan PPh pasal 21 yaitu, Pengertian PPh pasal 21, tarif pph pasal 21, dan cara menghitung pph pasal 21.