Apakah arti dari potongan ayat QS An-Nur 31 ini?
surat an-nur ayat 31: Terjemah Arti : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Apa bunyi firman Allah SWT QS An-Nur ayat 31 *?
31. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Terjemah dari Al Quran surah apa dan ayat berapakah di bawah ini dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya aurat nya?
Q.S. an-Nur ayat 31 memiliki kandungan, di dalam ayat ini Allah Swt memerintahkan kepada wanita-wanita muslim atau mukminah untuk menjaga diri serta kehormatan mereka dengan cara menjaga pandangan, kemaluan, serta menjaga aurat.
Siapa saja yang termasuk muhrim menurut QS An-Nur ayat 31 *?
Jawaban:
- Ibu yang melahirkanmu.
- Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.
- Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
- Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
- Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
- Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
- dan seterusnya ke atas.
Dalam QS An-Nur 24 ayat 31 Allah berfirman untuk menjaga pandangan memelihara kemaluan dan tidak menampakkan aurat kita sebagai seorang muslimah kita tidak boleh menampakkan aurat kecuali kepada siapa saja?
Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat an-Nur ayat 31. “Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. (An-Nur : 31) (KSA, 1990 : 548).
Dalam QS An-Nur 24 31 Allah SWT memerintahkan kepada kaum mukminat agar bisa menjaga apa saja sebutkan?
Ayat ini menerangkan perintah menjaga kehormatan diri dalam pergaulan mukmin dan mukminat terdiri atas tiga perintah, yaitu : perintah menahan pandangan, perintah menjaga kemaluan dan perintah menutup aurat.
3 Kepada siapa sajakah seorang wanita muslimah boleh menampakkan auratnya berdasarkan surat An-Nur ayat 31?
Allah telah menyebutkan dalam ayat di surah an-Nur ayat 31, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka”.
Sebutkan kepada siapa saja seorang wanita boleh menampakkan auratnya berdasarkan QS An-Nur 24 32?
Ini bagian aurat wanita muslim yang boleh terlihat oleh mahram
- Suami.
- Ayah.
- Ayah mertua.
- Putra-putra kandung.
- Putra-putra dari suaminya (putra tiri)
- Saudara laki-laki (kakak atau adik)
- Putra-putra dari saudara laki-laki (keponakan)
- Putra-putra dari saudara perempuan (keponakan)
Al qur an surat apakah yang menjelaskan tentang menundukan pandangan?
Dalam surah an-Nuur ayat 30, Allah SWT berfirman, Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.
Surat apa yang memerintahkan untuk menjaga pandangan memelihara kemaluan dan tidak menampakkan aurat adalah surat?
Perintah untuk menjaga pandangan tertuang dalam Alquran surat An-Nur ayat 30 dan 31 yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Sebutkan 10 orang berdasarkan QS An Nur ayat 31 Siapa sajakah yang boleh melihat aurat?
Pihak-pihak yang masuk kelompok ini disebutkan dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 31. Pihak-pihak tersebut adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki (baik sekandung atau sebapak seibu saja), keponakan dan paman.
Siapa saja yang bisa disebut muhrim?
Status muhrim disematkan pada anak dari saudara laki-laki maupun perempuan. Saudara laki-laki sesusuan masuk dalam kelompok muhrim. Sebab, saudara laki-laki ini tak boleh menikah dengan saudara perempuannya yang sesusuan. Al-Jamal mengatakan, paman baik dari pihak ayah maupun ibu adalah muhrim perempuan.