Bayar PBB 2021 paling lambat kapan?

Bayar PBB 2021 paling lambat kapan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 pada 29 Oktober. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB mundur satu bulan dibanding batas waktu pembayaran tahun lalu yakni 30 September 2020.

Apakah PBB 2021 ada diskon?

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen. Namun, sesuai Pergub Nomor 60 tahun 2021, keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 tidak memiliki tunggakan.

Kapan harus bayar PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang ia miliki. Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 31 Agustus. Kewajiban membayar PBB juga tertera pada UU No. 12/1994.

Bagaimana jika terlambat bayar PBB?

Besar denda keterlambatan membayar PBB adalah 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayarkan. Hal tersebut berlaku untuk setiap bulannya setelah melewati batas tenggat waktu pembayaran PBB. Wajib pajak harus membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan tambahan 2 persen.

Bayar PBB apakah bisa online?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kian mudah karena bisa dilakukan secara online. Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari lewat ATM masing-masing bank, atau bayar PBB online lewat e-commerce dan lewat m-banking.

Apa yang dimaksud PBB P2?

Adapun berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2), Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.

Berapa denda keterlambatan bayar PBB?

Pemerintah telah menetapkan besaran 2% sebagai denda keterlambatan pembayaran PBB. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

PBB bisa bayar dimana?

Jika memilih cara bayar PBB secara offline atau datang langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan gito tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Bayar PBB di bank apa saja?

Kini, hampir seluruh bank menyediakan layanan pembayaran PBB melalui mobile banking seperti bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, serta BTN.

Bagaimana cara menghitung PBB P2?

Besaran pokok PBB P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBB P2 dengan NJOP setelah dikurangi dengan nilai NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Back To Top