Hukum Islam Tentang Nikah Beda agama?

Hukum Islam Tentang Nikah Beda agama?

Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.

Penjelasan tentang nikah beda agama?

Pengertian perkawinan beda agama menurut Rusli, SH dan R. Tama, SH menyatakan bahwa perkawinan antar agama merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita, yang karena berbeda agama, menyebabkan tersangkutya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan …

Nikah beda agama dimana ya?

Pasangan beda agama bisa menikah di negara yang memang memperbolehkan adanya perkawinan beda agama. “Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

Hukum Nikah Beda agama dalam agama Kristen?

❖ Agama Kristen Protestan Pada prinsipnya perkawinan beda agama menurut Kristen juga sangat tidak dibolehkan dan menghendaki agar penganut agama Kristen untuk tetap menikah dengan pasangan yang seagama.

Nikah Beda agama di Indonesia?

Meski memiliki birokrasi yang rumit, pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Apakah pernikahan beda agama diperbolehkan di Indonesia?

Apakah ada hukum agama yang melarang pernikahan beda agama?

Akan tetapi, hal itu tidak dipahami oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, sehingga mereka menolak untuk mencatatkannya. Perlu digarisbawahi bahwa ada hukum agama yang secara mutlak melarang adanya pernikahan beda agama. Misalnya di dalam hukum Islam, seorang wanita muslim diharamkan menikah dengan pria yang berbeda agama.

Apakah pernikahan beda agama dilakukan di Indonesia?

Sehingga apabila istri bukan muslim sedangkan suami muslim, tidak dapat memperoleh hak waris ketika suaminya meninggal dunia, karena pernikahan tersebut tidak sah dalam agama. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa di Indonesia pernikahan beda agama masih mungkin dilakukan.

Apakah pernikahan beda agama merupakan masalah waris agama?

Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama juga menimbulkan masalah hak waris. Dalam Islam, waris tidak boleh berbeda agama. Sehingga apabila istri bukan muslim sedangkan suami muslim, tidak dapat memperoleh hak waris ketika suaminya meninggal dunia, karena pernikahan tersebut tidak sah dalam agama.

Apakah benar ada yurisprudensi perkawinan beda agama?

Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.

Back To Top