Apa saja yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2?

Apa saja yang dikenakan PPh pasal 4 ayat 2?

Menurut ketentuan, PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan sebagai berikut: Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi.

Berapa tarif PPh Final atas Sewa?

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Kapan dipotong PPh 4 ayat 2?

PPh 4 ayat 2 merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan …

Bagaimana cara menghitung PPh pasal 4 ayat 2?

Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2

  1. Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019.
  2. = 20% x Rp. 3.375.000.
  3. = Rp. 675.000.
  4. Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan.
  5. = Rp. 675.000 x 12.
  6. = Rp. 8.100.000.
  7. Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000.
  8. Undian Hadiah:

Berapakah besaran PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan?

Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Apakah PPh 4 ayat 2 bisa dikreditkan?

Disebut dengan pasal final karena sifatnya yang wajib bagi orang pribadi maupun badan. Ini berarti PPh final Pasal 4 Ayat 2 tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang harus dilunasi.

Apa saja yang merupakan objek pajak final?

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang termasuk pajak final adalah:

  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
  • Penghasilan dari bunga obligasi.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Apakah PPh 26 final?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif PPh 26 sejumlah 20 persen yang bersifat final berdasar jumlah bruto dari objek PPh pasal 26 berikut ini: Dividen. Bunga, tak terkecuali diskonto, premium, insentif berkenaan dengan jaminan bayaran pinjaman. Insentif yang terkait dengan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.

Back To Top